Header Ads Widget

Kominfo Ungkap Jumlah Pasti Kartu SIM Aktif

Kominfo Ungkap Jumlah Pasti Kartu SIM Aktif, Di sisi lain, Ramli menyebut perkiraan jumlah kartu SIM yang beredar tersebut memang sangat tinggi. Program registrasi ini salah satunya bertujuan untuk mengetahui data pasti.

"Data itu memang begitu tinggi, mengingat angka registrasi yang sekarang ini tak hanya berasal dari registrasi ulang, tetapi banyak pengguna yang baru melakukan pendaftaran pertama kali," ujarnya menjelaskan.

Untuk itu, ia menyebut jumlah nomor yang teregistrasi nantinya dapat menunjukkan data pasti jumlah kartu SIM aktif. Sebab, data tersebut sudah divalidasi oleh Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Dengan registrasi ini kami juga ingin mengurangi penggunaan kartu SIM yang sekali pakai buang. Karenanya, saya mengingatkan agar pengguna kartu prabayar segera melakukan pendaftaran ulang," tutur Ramli.

Tak lupa, ia mengingatkan pengguna untuk mendaftarkan kartu SIM dengan NIK dan nomor KK sendiri. Alasannya, mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK dan KK orang lain merupakan pelanggaran hukum.

Soal jumlah pasti kartu SIM tak teregistrasi yang telah diblokir, Ramli belum mengetahuinya karena proses pemblokiran dilakukan secara bertahap. Ia mengatakan, hal ini rencananya akan diumumkan setelah seluruh proses registrasi selesai pada akhir April 2018.

"Saya sendiri memperkirakan akan ada 350 juta hingga 360 juta kartu SIM yang terdaftar hingga akhir bulan ini mengingat pertumbuhan pendaftaran setiap harinya," ucap pria yang juga dikenal sebagai Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung ini.

Ramli pun menegaskan sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat mengenai registrasi kartu SIM. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan.

1. Pelanggan dan siapa pun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet.

4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.
Aturan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan--terutama pelanggan prabayar--sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebelumnya menuturkan, peraturan ini akan berlaku untuk pelanggan baru dan lama. Pelanggan baru yang membeli kartu SIM wajib melakukan registrasi dengan identitas sah, sedangkan pelanggan lama dapat melakukan registrasi ulang.

"Kita harus concern dengan prabayar, terkait masalah kenyamanan pelanggan. Selama ini ada keluhan dari pelanggan, misalnya menerima SMS blast yang tidak jelas, berisi penawaran produk-produk dan juga penipuan," ujarnya.

Sekadar diketahui, pemblokiran registrasi kartu SIM bertahap dilakukan secara berkala. Jadi, nomor yang belum diregistrasikan tidak akan langsung diblokir seutuhnya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut skema pemblokiran registrasi kartu SIM yang diterapkan Kemkominfo mulai 1 Maret 2018.

1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.

2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon, dan SMS serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Pun demikian, pelanggan tak perlu khawatir karena mereka masih bisa melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir total pada 1 Mei 2018.

Artinya, setelah periode registrasi tahap pertama, pelanggan masih bisa mendaftarkan nomor kartu SIM, sehingga dapat kembali menggunakan layanan telekomunikasi dengan normal.

Buka-Bukaan Operator Seluler

Berkaitan dengan proses pemblokiran yang dilakukan operator seluler, Wakil Presiden Hutchison Tri, M Danny Buldansyah membeberkan langkah yang dilakukan operator.
Ia mengungkap perusahaan mengambil langkah bertahap, di mana kartu SIM yang belum terdaftar tidak akan semua diblokir dalam waktu bersamaan.

"Misalnya dalam satu hari pasti akan ada pelanggan kartu SIM yang belum diblokir, sedangkan beberapa lainnya sudah diblokir. Namun keesokan harinya, pelanggan yang belum terblokir tadi akan segera diblokir karena belum mendaftarkan nomornya," ujar Danny.

Ia menyebut semua (pemblokiran kartu SIM) tidak sekaligus, harus bertahap karena data yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran terlalu besar. Danny sekali lagi menegaskan, secara teknis pemblokiran akan dilakukan secara bertahap.

Sementara Telkomsel mengaku siap mengikuti kebijakan skema pemblokiran kartu SIM yang ditetapkan Kemkominfo.

Sebelum terjadinya pemblokiran total pada 1 Mei 2018, Telkomsel masih sigap menerima registrasi lewat pusat pelayanan GraPARI dan virtual assistance via media sosial seperti LINE, Facebook Messenger, dan Telegram. Demikian dikutip dari pernyataan resmi Telkomsel.

XL juga mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Saat ini mereka akan terus mengirimkan pesan singkat ke pengguna untuk segera registrasi sebelum akhirnya diblokir total. Pengguna XL juga bisa menyambangi XL Center terdekat untuk meminta bantuan dalam registrasi.



Sumber : Liputan6.com



Post a Comment

0 Comments