Header Ads Widget

Duh, Oknum Polisi Perkosa Siswi SMP



MagazinePlus - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial Aiptu J terhadap siswi kelas 2 SMP di Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Baharuddin Djafar, kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang berinisial MM (14) itu sedang diproses oleh Unit Reskrim Polres Labuhan Batu. “Pelakunya sudah kita proses. Saat ini sedang ditangani oleh Polres Labuhan Batu. Sebab dalam kasus ini sudah jelas merupakan kasus pidana murni,” jelas Baharuddin kepada wartawan di Medan, Kamis (2/7/2010).

Ditambahkannya, apa yang dilakukan oleh oknum polisi anggota Polsek Kota Pinang tersebut telah mencoreng institusi Polri. Padahal, seharusnya polisi memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya. Menurut Baharuddin, kasus ini tidak akan diproses melalui sidang kedisplinan dulu. Seperti yang diketahui selama ini bahwa polisi yang melakukan kesalahan akan menjalani sidang kedisplinan lebih dulu. “Kalau pelanggaran karena tidak ikut apel pagi, itu baru namanya pelanggaran displin. 

Kalau ini sudah pemerkosaan, kan sudah tindak pidana murni yang harus didahulukan terlebih dahulu,” paparnya. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan sidang kode etik terhadap pelaku atas perbuatan yang telah dilakukannya. Jika memang terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka pelaku akan langsung dipecat. Sementara itu, berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut berawal ketika dia dan pelaku dipertemukan oleh seorang oknum guru SD yang berinisial HN. 

Guru SD itu sendiri juga merupakan tetangga korban, sama seperti pelaku. Setelah itu, mereka sering bertemu kembali. Pada pertemuan yang kesekian kalinya, tepatnya Minggu 25 April 2010, MM diperkosa di salah satu kamar hotel di Rantau Prapat, sekira 60 kilometer dari rumah korban di Kota Pinang, atau 288 kilometer dari Medan, Ibukota Sumut. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku yang merupakan bintara tinggi Polri itu, ibu korban membuat pengaduan ke Polsek Kota Pinang

Namun pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum. Si pelaku pun hanya ditahan selama dua hari, setelah itu dilepaskan. Begitu juga oknum guru yang belum diproses secara hukum. Akhirnya, mereka pun mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, untuk meminta bantuan hukum. Sejak itulah, kasus ini diangkat ke media massa dan mulai mendapat perhatian Polda Sumut. [okezone]

Post a Comment

0 Comments