Header Ads Widget

Efektifitas Hak Reparasi Bagi Korban Dalam Pelanggaran HAM Berat

Dengan dilegalisasikannya Undang Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi[1] memberikan angin segar bagi hak hak korban dalam pelanggaran HAM berat. Adanya jaminan akan mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi dari pihak pihak yang terkait merupakan suatu harapan yang dinanti natikan selama ini. Bukankah didalam konstitusi kita sudah lebih dahulu telah berbicara dalam pasal 28(H) Ayat 2 Undang Undang Dasar yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan[2].

Tindakan khusus seperti ini dimungkinkan persis untuk menjamin adanya persamaan/keadilan. Akses atas keadilan bagaimanapun juga menyangkut hak hak korban pelanggaran HAM atas :

1.Hak untuk mengetahui ( kebenaran )

2.hak atas keadilan; dan

3.Reparasi yang dibedakan menjadi hak atas restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan satisfaction[3].

Dalam prinsip keadilan setiap korban dan setiap orang ( kolektif ) berhak atas pengadilan yang adil dan efektif. Kata ‘adil’ dan ‘efektif’ mengandung keharusan yang menjamin para pelaku dihukum dan korban mendapatkan ganti rugi. Seyogyanya hak hak korban pelanggaran HAM berat diterapkan dan ditegakkan seadil adilnya, namun secara das sein karena terbawa tekanan yang berkepentingan akhirnya terjadi pembengkokan pembengkokan. Apa yang diharapkan bertolakbelakang denga keinginan. Wajar jika Thomas Hobbes dalam ajarannya pernah berkata bahwa manusia itu terhadap manusia lainnya seperti serigaladengan ucapannya Homo Homini Lupus, jiak keadaan ini tidak dapat dipertahankan lagi maka kemungkinan akan timbul perang semesta yang disebut bellus omnium contre omnes[4].

Realitasnyadidalam beberapa perkara pelanggaran HAM misalnya yang terjadi diTimor Timur 1999 dan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanjung periok 1948, keduanya berakhir dengan vonis bebas terhadap para terdakwa militer yang diajukan ke pengadilan[5]. Pelaku utama tidak tersentuh, proses pengadilan yang tidak kompeten, banyaknya putusan bebas bagi perwira militer, vonis terlalu ringan, dan tidak ada reparasi buat korban.

Persoalan hukum bagi penyelesaian pelanggaran HAM beratmenjadi suatu persoalan yang mau tidak mau, siap atau tidak siap harus dipikirkan bersama dan diselesaikan oleh pemerintah Indonesia. Mengkonfrontasi masa lalu memang tidaklah muda seperti membalikkan telapak tangan. Namun itulah sebuah pilihan yang terbaik dibandingkan dengan diam atau memilih untuk melupakan sejarah kelam suatu bangsa. Hal itu tidak hanya cukup dengan dikeluarkannya peraturan yang akan mewadahi penelusuran masa lalu dalam upaya penyelesaian pelanggaran tersebut, namun kesiapan masyarakat dalam menghadapi sejarah masa lalunya juga menjadi tolak ukur yang penting[6].

Semuanya kembali kepada orientasi dan niat baik pemerinah untuk menaggani masa lalu itu. Selama ini penegakkanHAM dan keadilan hanya dipandang sebagai penghukuman bagi si pelaku, sementara pemulihan korban diabaikan. Dengan kata lain keadilan belum bersifat restoratif ( restorative justice ). Penegakkan tidak akan bermakna jika tidak ada pemulihan yang efektif bagi korban bahkan reparasi harus dipandang sebagai sutau bentuk dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun termasuk dalam keadaan darurat perang ( non derogable rights )[7].


[1]Undang Undang tentang Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi disahkan pada tanggal 6 Oktober 2004, selanjutkan disebut dengan UU KKR.

[2] Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pasal 28 (H) Ayat 2.

[3] A. Patra M. Zen dan Daniel Hutagalung, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia, YLBHI dan PSHK Indeks, Jakarta, 2007, halaman 324.

[4]Moh. Kusnadi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta,2000,hlm 51-52.

[5]Kompas 15 Juli 2008.

[6]Laporan dariSeketaris Jenderal kepada Dewan keamana Persatuan Bangsa Bangsa ( DK PBB) No.S/2004/616, 3Agustus 2004,hal 3.

[7] A. Patra M. Zen dan Daniel Hutagalung, Ibid. Hal 302.

Post a Comment

0 Comments